Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Pastra Joseph Ziraluo, dibawa ke sidang majelis kehormatan hakim (MKH). Ia dilaporkan menerima gratifikasi senilai Rp 20 juta dari pihak yang berperkara terkait sengketa tanah pada 2010.
"Terlapor direkomendasikan pemberhentian tidak tetap tidak dengan hormat karena diduga menerima gratifikasi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).
Dalam pembelaannya, Pastra mengaku mengembalikan gratifikasi tersebut. Ia mengatakan, uang itu awalnya diserahkan oleh kuasa hukum Lina yang mengharapkan agar ruko milik kliennya tidak disita.
"Pengacaranya itu datang sendiri tanpa saya undang, tanpa ada perjanjian sebelumnya dengan saya. Dia bawa uang itu dalam kantong plastik hitam dan bilang mohon jangan disita. Tidak pembicaraan penawaran putusan seperti yang dituduhkan pada saya karena dia langsung pergi begitu saja," kata Pastra dalam sidang MKH atas dirinya.
Pastra mengaku uang itu memang ada di kantornya selama beberapa hari, tetapi tidak digunakannya. Uang itu hanya disimpan dalam laci meja tugasnya. Setelah sekitar satu pekan, Pastra mengklaim mengembalikan uang itu.
Pastra mengatakan, pemberian itu juga tidak berdampak pada putusan perkara Lina. Karena itu, ia meminta majelis MKH untuk menjatuhkan hukuman yang ringan.
Majelis MKH yang mengadili Hakim Pastra ini adalah Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Soltoni Mohdally dan Hakim Agung Gayus Lumbuun. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News