kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

Hadiri Sidang Istimewa MA, Jokowi Tekankan Kualitas Putusan Harus Beri Rasa Keadilan


Selasa, 20 Februari 2024 / 12:04 WIB
Hadiri Sidang Istimewa MA, Jokowi Tekankan Kualitas Putusan Harus Beri Rasa Keadilan
ILUSTRASI. Presiden Jokowi berharap Mahkamah Agung (MA) menghasilkan kualitas putusan yang memberi rasa keadilan bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Mahkamah Agung (MA) menghasilkan kualitas putusan yang memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini sebagai bagian penting dalam penguatan rule of law dan good governance.

Presiden Jokowi mengatakan, harapan masyarakat kepada lembaga peradilan semakin tinggi. Masyarakat menuntut keadilan, masyarakat semakin kritis terhadap proses peradilan, dan semakin terbuka menyampaikan penilaiannya.

Putusan pengadilan harus memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan good governance, menyelamatkan aset negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama lapis bawah dan membawa Indonesia naik menjadi negara berpenghasilan tinggi.  

Baca Juga: Presiden Jokowi Optimistis Arus Masuk dan Investasi Bisa Meningkat Usai Pemilu

“Di tengah – tengah tantangan ini, integritas adalah pilar utama, bukan hanya bagi para hakim agung, tetapi seluruh hakim di Indonesia dan juga seluruh panitera, ASN dan pegawai Mahkamah Agung,” ujar Jokowi saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023, Selasa (20/2).

Menurutnya, Mahkamah Agung pasti akan menjadi rujukan semua hakim dan menjadi tauladan bagi para hakim di seluruh Indonesia dan menjadi harapan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Jokowi menyambut baik reformasi internal yang dilakukan oleh MA untuk menegakkan prinsip rule of law dan good givernance, meningkatkan kinerja pengadilan secara berkelanjutan

Jokowi menyebut, kualitas SDM hakim adalah kunci. Integritas, profesionalisme, kepekaannya terhadap rasa keadilan masyarakat, kepekaannya terhadap perkembangan zaman termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

Oleh karena itu, inovasi harus menjadi bagian dari reformasi. Bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru. Tetapi juga perspektif dan sensitivitas dalam menyelesaikan perkara hukum. Misalnya penerapan sistem restoratuve juctice sebagai terobosan penyelesaian perkara.

Pemerintah mengapresiasi inovasi – inovasi Mahkamah Agung dalam mendorong percepatan transformasi hukum, peningkatan penggunaan sistem e-court, pengembangan decision smart system berbasis artificial intelligence yang akan mempermudah konsistensi putusan menuju pada putusan yang adil.

Rakyat Indonesia juga mengapresiasi terhadap komitmen keterbukaan kepada publik. Tercatat, sudah ada sekitar 22.000 putusan yang dipublikasikan dalam direktori putusan yang bisa diakses oleh publik.

Jokowi memperoleh laporan bahwa Mahkamah Agung di tahun 2023 berhasil memutus hingga 99,47% perkara. Menurutnya, hal tersebut merupakan perkembangan yang bagus.

“Namun demikian bukan hanya kuantitas putusan yang penting, yang paling utama adalah kualitas putusan bahwa putusan pengadilan harus memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan bangsa dan negara menuju Indonesia maju,” ujar Jokowi.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan, untuk memulihkan kepercayaan publik, MA membersihkan para oknum hakim agung dan aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.

Baca Juga: Jokowi Salurkan Bantuan Cadangan Beras di Tangerang Selatan

MA juga memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung melalui sistem rotasi dan mutasi secara berkala.

Kemudian, membangun sistem seleksi dan recruitment jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas. Serta memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan jabatan dan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.

Syarifuddin mengakui, MA mengoptimalkan satuan tugas khusus pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara serta membangun sistem informasi pengawasan khusus Mahkamah Agung.

Melakukan pengawasan dan pembinaan terpadu bersama – sama dengan Komisi Yudisial. Serta menerjunkan mysterious shopper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur Mahkamah Agung.

Saat ini, Syarifuddin mengatakan, MA telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi, dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Menerapkan sistem penunjukkan majelis hakim secara acak dengan menggunakan aplikasi smart majelis.  

Kemudian, memberlakukan sistem presensi online dengan foto wajah atau swafoto dengan bantuan sistem GPS. Membangun pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mandiri di MA.

Lebih lanjut Syarifuddin mengatakan, beban perkara Mahkamah Agung pada tahun 2023 terdiri dari perkara masuk sebanyak 27.512 perkara ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 260 perkara.

“Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2023 sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99,47%,” ucap Syarifuddin.

MA juga telah mencatat jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara – perkara tindak pidana lainnya.

“Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp Rp 61,4 triliun,” ungkap Syarifuddin.

Selain itu, jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum sebesar Rp 52,75 triliun. Serta peradilan militer sebesar Rp 260,19 miliar.

“Mahkamah Agung juga telah memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan PNBP tahun 2023 senilai Rp 77,72 miliar,” pungkas Syarifuddin.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×