kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hadi Poernomo tak didampingi pengacara


Senin, 18 Mei 2015 / 11:53 WIB
Hadi Poernomo tak didampingi pengacara
Katalog Promo Superindo Terbaru 4-7 Desember 2023, Susu Ultramilk Beli 2 Lebih Hemat Rp 15.000-an/satuan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang praperadilan, Senin (18/5). Dalam persidangan tersebut, Hadi kembali hadir tanpa didampingi pengacara.

"Tidak, tidak dengan pengacara karena permintaan keluarga saja," ujar Hadi saat memasuki Ruang Sidang Utama Oemar Seno Aji, Senin pagi.

Hadi enggan berkomentar mengenai materi persidangan. Ia hanya meminta para awak media untuk memantau jalannya persidangan.

Sesuai jadwal, sidang praperadilan hari ini dimulai pada pukul 09.00. Sidang peradilan Hadi telah digelar sejak Senin (11/5) pekan lalu. Namun, tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon meminta agar persidangan ditunda karena alasan administrasi.

KPK belum melakukan penahanan meski Hadi sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hadi menyatakan akan kooperatif selama proses penyidikan.

Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan. Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×