Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan bahwa tim hukum KPK telah menyiapkan strategi baru untuk menghadapi sidang perdana praperadilan yang digugat oleh mantar Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Sidang tersebut akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).
"Kita mengubah strategi. Ada strategi baru yang akan kami gunakan nantinya," ujar Johan saat dihubungi.
Johan mengatakan, KPK memutuskan untuk mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan pasca kekalahan KPK menghadapi gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan baru Mahkamah Konstitusi tentang perluasan obyek praperadilan sehingga KPK perlu mencari strategi baru untuk menghadapinya. Namun, Johan merahasiakan strategi baru yang akan digunakan KPK dalam sidang praperadilan Hadi.
"Namanya strategi, tidak bisa kita ungkapkan sekarang. Itu untuk kita gunakan di pengadilan," kata Johan.
Dalam sidang praperadilan Ilham, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati meminta KPK menunjukkan dua alat bukti penyidikan Ilham. Namun, KPK enggan memberikannya karena hal tersebut dianggap sudah masuk ke pokok perkara.
Johan mengatakan, semestinya dua alat bukti tersebut hanya ditunjukkan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi. Jika permintaan dua alat bukti berulang dalam sidang praperadilan Hadi, maka KPK telah menyiapkan opsi untuk menghadapinya.
"Kalau situasi berulang, kita sudah siapkan opsi. Apakah akan kita tunjukkan alat bukti, kita lihat saja nanti," ujar dia.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, strategi baru ini ditentukan KPK sebagai pembelajaran dari pengalaman praperadilan sebelumnya. Jika hakim meminta dua alat bukti dihadirkan dalam persidangan, maka KPK akan menunjukkannya.
"Kalau hakim meminta, akan ditunjukkan. Tapi bukan untuk diuji di praperadilan karena itu sudah masuk materi pokok perkara," kata Priharsa.
Sidang perdana praperadilan Hadi Poernomo sedianya dilakukan pada Senin (11/5) lalu, namun diundur karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang. Pekan lalu, Hadi hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Hadi menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penyitaan oleh penyidik KPK. Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan. Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News