kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK akan panggil BCA terkait Hadi Poernomo


Kamis, 23 April 2015 / 18:52 WIB
KPK akan panggil BCA terkait Hadi Poernomo
ILUSTRASI. Promo Superindo Hari Ini Periode 13-16 November 2023.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami kasus yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Lembaga antirasuah itu menjadwalkan memanggil pihak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk kasus ini. 

"Saya yakin pihak BCA akan diperiksa karena terkait BCA," kata Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK Johan Budi, Kamis (23/4). Namun, dia belum tahu jadwal pemanggilan pihak BCA.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Diketahui dalam kasus itu, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur Pajak Penghasilan pada 2003 lalu yang langsung mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.

Direktorat PPh setahun kemudian merampungkan kajiannya. Berdasarkan kajian tersebut, Direktorat PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA pada 13 Maret 2004. Isi risalah itu secara garis besar menyebutkan sebaiknya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA. BCA diwajibkan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Namun, sehari sebelum deadline, keluar nota dinas dari Hadi pada Direktur PPh untuk mengubah keputusan risalah, dari yang tadinya menolak, menjadi menyetujui. KPK curiga lantaran keberatan pajak juga diajukan sebuah bank lain namun keberatan bank lain tersebut ditolak. 

Dengan persetujuan Hadi, negara diduga kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

Atas perbuatannya, Hadi Poernomo disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×