kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hadapi tantangan pengawasan obat dan makanan, BPOM berharap RUU POM segera disahkan


Rabu, 30 September 2020 / 17:38 WIB
Hadapi tantangan pengawasan obat dan makanan, BPOM berharap RUU POM segera disahkan
ILUSTRASI. BPOM mengharapkan RUU POM segera disahkan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berharap Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) segera disahkan. Sebab, BPOM menghadapai banyak tantangan dalam upaya pengawasan obat dan makanan.

Tantangan itu lantaran belum adanya undang-undang yang melandasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan secara spesifik.

Tantangan yang dihadapi BPOM diantaranya, pertama, adanya dorongan untuk kemandirian dan daya saing industri dalam negeri khususnya UMKM. Kedua, inovasi, riset pengembangan produk dan teknologi yang perlu terus dorong. Ketiga, adanya perubahan gaya hidup. Keempat, perubahan tren penyakit dan wabah. Kelima, kapasitas laboratorium dan pengujian yang perlu ditingkatkan.

Keenam, pengawasan di daerah perbatasan. Ketujuh, pelayanan publik dan pengawasan berbasis digital. Tantangan kedelapan, membangun masyarakat/konsumen cerdas melalui pemanfaatan IT.

Kesembilan, peredaran produk obat dan makanan secara online. Terakhir, kemitraan yang efektif untuk meningkatkan kapasitas industri serta mendorong permintaan obat dan makanan aman dan bermutu.

"Dalam hal ini untuk melaksanakan atau menjawab tantangan pengawasan obat dan makanan tersebut, Badan POM tidak bisa bekerja sendiri namun memerlukan peran serta dari seluruh stakeholder," ujar Sekretaris utama BPOM Elin Herlina saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (30/9).

Baca Juga: RUU POM, Ikatan Apoteker usulkan pengaturan penjualan obat via elektronik

Elin menerangkan, melalui RUU POM sistem pengawasan akan obat dan makanan jadi lebih kuat, terutama dalam mendukung pengembangan industri obat dan makanan yang tangguh dan berdaya saing untuk ekspor.

Selain itu, adanya peraturan tersebut juga mampu membuat masyarakat cerdas sebagai konsumen untuk obat dan makanan yang aman dan bermutu. Serta tak ketinggalan ialah sisi penegakan hukum kejahatan obat dan makanan yang menimbulkan efek jera.

Elin menekankan dari urgensi tersebut maka, RUU POM tak lain bertujuan dalam peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, dimana pengembangan pembinaan dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing.

Kemudian pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan. Dan tak kalah penting penguatan fungsi penegakan hukum untuk tindak pidana dibidang obat dan makanan.

"Kami harapkan ini sudah mencakup tiga pilar pengawasan yaitu pemerintah, pengusaha dan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya: Soal RUU POM, Kominfo usul adanya bab yang mengatur soal e-farmasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×