Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman angkat bicara mengenai masifnya berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Habiburokhman menegaskan bahwa narasi yang menyebut RUU KUHAP memberikan kewenangan tak terbatas kepada polisi untuk menyadap, menyita, hingga membekukan rekening secara sepihak adalah tidak benar.
"Sebelum saya menyampaikan laporan, saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media," ujarnya dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/11).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHAP, Apindo: Kepastian Hukum Buat Dunia Usaha
Dia mengungkapkan, salah satu hoaks yang paling meresahkan adalah klaim bahwa RUU KUHAP yang baru akan membolehkan polisi melakukan penyadapan, merekam, dan mengotak-atik alat komunikasi digital tanpa izin hakim.
Habiburokhman menjelaskan bahwa di dalam Pasal 135 Ayat (2) KUHAP yang baru tidak mengatur sama sekali ihwal penyadapan. Di mana, dia bilang, pengaturan penyadapan akan dibahas secara terpisah dalam undang-undang khusus.
"Sejauh ini kalau pembahasan tingkat fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi menginginkan penyadapan itu diatur secara hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan," jelasnya.
Hoaks kedua, lanjut dia, adalah klaim polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening online milik warga. Habiburokhman meluruskan bahwa justru sebaliknya, Pasal 139 Ayat (2) KUHAP yang baru mewajibkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sejenisnya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan.
Begitu pula dengan klaim bahwa polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronik tanpa izin. Menurut Pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan negeri, sehingga isu tersebut dipastikan hoaks.
Terakhir, terkait hoaks polisi dapat menangkap, menggeledah, hingga melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
Habiburokhman menuturkan, berdasarkan Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP yang baru mengatur bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Baca Juga: DPR Ketok Palu KUHAP Baru, Ini 14 Poin Substansinya
Selanjutnya: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.751 Per Dolar AS Hari Ini, Terlemah Sejak Akhir April
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Ice Cream Fair November 2025, Aice Histeria Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













