Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna hari ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik pengesahan ini sebagai momentum pembaharuan hukum yang diharapkan membawa dampak positif, terutama bagi kepastian hukum di dunia usaha.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Chandra Wahjudi menilai KUHAP baru ini adalah penyesuaian yang diperlukan seiring perkembangan hukum saat ini. Ia optimistis bahwa UU ini akan memberikan perlindungan hak dan menjamin kepastian berusaha.
Baca Juga: DPR Ketok Palu KUHAP Baru, Ini 14 Poin Substansinya
“Pengesahan KUHAP baru ini adalah momentum pembaharuan hukum untuk menyesuaikan perkembangan hukum yang berlaku saat ini. Dampak positifnya bisa terasa pada dunia usaha, terutama terkait kepastian hukum, perlindungan hak, dan beberapa hal lainnya,” ujar Chandra kepada Kontan.co.id, Selasa (18/11/2025).
Chandra menekankan, jika implementasi KUHAP baru dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum, hal ini otomatis akan meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investor. Menurutnya, kejelasan aturan main dalam proses hukum pidana dianggap vital bagi iklim investasi yang sehat.
Kendati demikian, Chandra mewanti-wanti adanya potensi risiko dari pasal-pasal tertentu yang bisa disalahgunakan.
“Sebaliknya, pada pasal-pasal tertentu jika aparat menggunakan kewenangan secara berlebihan, bisa menimbulkan kekhawatiran,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kirim 500 Pekerja ke Luar Negeri pada Desember 2025
Selanjutnya: Dynamite Kiss: Sinopsis, Pemeran, dan Link Nonton Sub Indo
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Ice Cream Fair November 2025, Aice Histeria Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













