Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Majelis Hakim Haswandy tidak menerima gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Mabes Polri yang menetapkan status tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Non Aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Dalam putusannya, Haswandy menilai penetapan status tersangka tidak termasuk ranah praperadilan sesuai pasal 77-83 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Karenanya, permohonan praperadilan tidak diterima," ujar Haswandy kala membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10)
Merujuk pada KUHAP, Haswandy menegaskan bahwa yang dapat dipraperadilankan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan. Sebaliknya, status tersangka terhadap Bibit dan Chandra secara hukum acara pidana tidak masuk dalam kewenangan praperadilan.
Selain itu, Haswandy menilai, MAKI tidak memiliki hak gugat. Meskipun begitu, majelis hakim mengapresiasi langkah MAKI karena menggunakan mekanisme hukum secara benar.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, putusan hakim sumir karena tidak merujuk pada pokok perkara. Ujungnya, MAKI akan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dalam kurun waktu dua minggu ke depan. Boyamin menilai, penetapan tersangka yang berimplikasi hukum terhadap seseorang yang tidak menjabat lagi akan berbahaya. " Hakim MA harus menguji tindakan polisi," tegasnya.
MAKI mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri karena menganggap penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja dan bos PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra tidak sah. Pasalnya, perkara penyalahgunaan wewenang masuk dalam ranah administrasi negara, bukan pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News