kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Gubernur Gatot & istri segera disidang


Jumat, 27 November 2015 / 20:28 WIB
Gubernur Gatot & istri segera disidang


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dua penyidikan dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hal tersebut diutarakan Gatot usai diperiksa penyidik KPK.

"Pada prinsipnya saya bersama istri saya sudah memasuki tahap dua," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Kasus Gatot yang telah rampung yaitu untuk dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.

Dalam dua kasus itu, istri Gatot, Evy Susanti juga dijerat KPK sebagai tersangka.

Evy juga akan disidang bersama suaminya.

Sementara satu kasus lainnya, dugaan suap DPRD Sumut terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi, masih berlanjut di tahap penyidikan.

Pelimpahan kasus Gatot dan Evy dibenarkan oleh Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

"Hari ini tahap II untuk kasus GPN," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×