kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gatot: Rp 200 juta itu untuk Rio ngopi-ngopi


Senin, 23 November 2015 / 14:19 WIB
Gatot: Rp 200 juta itu untuk Rio ngopi-ngopi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku dirinya berkomunikasi dengan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk memperjelas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan operasional sekolah, bantuan daerah bawahan Sumatera Utara yang menyeretnya. Pertemuan ini juga menyeret Rio Capella sebagai tersangka penerima suap. 

"Kami mendudukan perkara karena saya sudah dicantumkan sebagai tersangka (kasus bansos), tapi belum dipanggil pemeriksaan," kata Gatot dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Rio Capella, Senin (23/11).

Sekadar mengingatkan, saat itu, Gatot diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana bantuan sosial, operasional sekolah, bagi hasil, bantuan daerah bawahan Sumatera Utara. Gatot mengaku, pertemuan dengan Rio cukup kondusif.  

Namun, Gatot menampik pertanyaan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia terkait hubungan Rio Capella sebagai penghubung komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Sebelum menjadi Jaksa Agung, Prasetyo merupakan kader Nasdem. 

"Kalau dengan pak Rio lebih kepada porsi islah," tambahnya. Islah itu dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara Gatot dan wakil gubernurnya.

Selain itu, Gatot membenarkan ada permintaan uang sebesar Rp 200 juta dari Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti, staff magang kantor pengacara OC Kaligis.

"Uang itu untuk ngopi-ngopi," katanya. Gatot mengaku bila dana tersebut didapatkan dari uang pribadinya. Permintaan duit tersebut disampaikan setelah pertemuan Islah 19 Mei 2015.

Sekadar informasi, hari ini Patrice Rio Capela kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan yaitu Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken, Ramdan Taufik, dan Surya Dharna Paloh.

Sayangnya, hingga persidangan selesai Paloh tidak hadir tanpa keterangan. Sesuai dengan agenda persidangan Paloh akan kembali dijadwalkan untuk menjadi saksi pada Senin (30/11).

Asal tahu saja, Patrice Rio Capela telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga Menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho.

Rio sempat mengajukan gugatan pra peradilan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penetapannya sebagai tersangka. Sayangnya, gugatan tersebut dicabut lantaran berkas kasus Rio sudah lebih dulu berstatus P 21.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×