kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gatot diperiksa atas suap jaksa Jampidsus


Kamis, 19 November 2015 / 15:40 WIB
Gatot diperiksa atas suap jaksa Jampidsus


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung sekitar lima jam, Kamis (18/11). Gatot mengaku, penyelidikan kali ini terkait uang yang diberikan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

"Kami mengetahui dari laporan pak OC Kaligis," katanya, Kamis (18/11). Gatot menambahkan, saat itu OC Kaligis melaporkan telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Maruli.

Diduga uang tersebut diberikan untuk mengamankan perkara dana hibah, bantuan sosial yang tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.

"Inilah persoalan yang tidak mau dibuka oleh pak OC Kaligis," tegasnya.

Asal tahu saja, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gatot Pujo Nugrohi sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial, hibah Sumatera Utara.

Untuk pemeriksaan tersangka selalu dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan lantaran Gatot saat ini telah menjadi tahanan KPK lantaran tersandung tiga kasus yaitu suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan, Suap DPRD Sumatera Utara, serta Suap mantan Sekjen Partai Demokrat Patrice Rio Capela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×