kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,97   -24,76   -2.67%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gatot Pujo diduga aktif dalam suap bansos Sumut


Kamis, 12 November 2015 / 15:50 WIB
Gatot Pujo diduga aktif dalam suap bansos Sumut


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung terus mendalami peran Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, penyidiknya menduga kuat bahwa Gatot, yang menjadi tersangka dalam kasus itu, berperan aktif di dalam kasus itu.

Gatot disebut-sebut memberikan arahan ke anak buahnya agar meloloskan dana bansos ke sejumlah penerima.

"Ketika pemeriksaan saksi, ada keterangan yang mengatakan ada arahan-arahan (dari Gatot)," ujar Arminsyah di kantornya, Kamis (12/11).

Berdasarkan arahan tersebut, kata Arminsyah, anak buah Gatot yang mengelola dana bansos pun menuruti. Meskipun syarat sejumlah penerima dana bansos belum lengkap, tetapi tetap lolos verifikasi dan menerima dana bansos tersebut.

"Jadi modusnya mereka (pengelola bansos) itu memberikan dana ini kepada penerima yang tidak benar dan Gatot sebagai gubernurnya itu menyetujuinya walau dokumen tak lengkap," ujar Arminsyah.

Penyidik kejaksaan masih akan menguatkan dugaan itu melalui pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan anak buah Gatot di Sumatera Utara.

Penyidiknya juga belum sempat menanyakan soal itu ke Gatot dalam pemeriksaan di KPK, Rabu (11/11) kemarin. Penyidik baru akan mengonfirmasi hal itu pada pemeriksaan mendatang.

"Penyidik kami akan periksa (Gatot) ulang. Rencananya Kamis pekan depan diperiksa lagi," ujar Arminsyah.

Gatot ditetapkan tersangka karena diduga tidak memverifikasi penerima dana bansos dan merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos itu. Akibatnya, pemberian bansos tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

Arminsyah mengatakan, Eddy berperan meloloskan data penerima nansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×