kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gubernur BI: Redenominasi Rupiah Sudah Siap dari Dulu


Kamis, 22 Juni 2023 / 18:44 WIB
Gubernur BI: Redenominasi Rupiah Sudah Siap dari Dulu
ILUSTRASI. Sebenarnya BI sudah siap sedari dulu untuk melakukan redenominasi mata uang. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Indonesia belum merealisasikan redenominasi rupiah. Meski, ini sudah menjadi usulan sejak dulu. 

Asal tahu saja, redenominasi mata uang adalah penyederhanaan nilai mata uang. Sebagai contoh, Rp 1.000 bisa disederhanakan menjadi Rp 1. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, sebenarnya BI sudah siap sedari dulu untuk melakukan redenominasi mata uang. 

Baca Juga: Ditanya soal redenominasi rupiah, begini jawaban calon Deputi Gubernur BI ini

"Sudah siap dari dulu. Kami sudah menyiapkan dari dulu, terkait desain dan tahapan, juga operasional dan langkah-langkahnya," terang Perry, Kamis (22/6) di Jakarta. 

Namun, Perry menambahkan, pihaknya masih menunggu momentum yang tepat untuk melakukan redenominasi rupiah. 

Setidaknya ada tiga faktor yang juga menjadi pertimbangan BI. 

Pertama, kondisi ekonomi makro. Saat ini memang pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai solid setelah diterpa badai Covid-19. 

Namun, kondisi ekonomi makro masih dibayangi ketidakpastian global yang berpotensi memberi rambatan bagi perekonomian. 

Baca Juga: Inflasi adalah Kenaikan Harga Barang dan Jasa: Ini Contoh dan Penyebab Inflasi

Kedua, kondisi moneter dan sistem keuangan yang stabil. Ketiga, kondisi ekonomi dan politik. 

"Jadi, sabar. Kami masih menunggu timing (momentum) yang tepat. Demikian pertimbangan-pertimbangan kami," tandas Perry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×