kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Grab Buka Suara Terkait Tuntutan THR Ojol


Selasa, 18 Februari 2025 / 11:39 WIB
Grab Buka Suara Terkait Tuntutan THR Ojol
ILUSTRASI. Grab Indonesia merespon terkait tuntutan ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa terkait tunjangan hari raya (THR).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia merespon terkait tuntutan ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa terkait tunjangan hari raya (THR). 

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian THR bagi mitra pengemudi. 

"Grab memahami bahwa Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia, tak terkecuali untuk Mitra Pengemudi. Kami juga mengapresiasi perhatian dan atensi yang telah diberikan pemerintah untuk Mitra Pengemudi terkait wacana pemberian Bantuan Hari Raya (BHR).," kata Tirza pada Kontan.co.id, Selasa (18/2). 

Grab Indonesia berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang seimbang dengan mempertimbangkan dampak panjang terhadap industri, ekonomi informal hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

Baca Juga: Soal Tuntutan THR bagi Ojol, Begini Respons Maxim

Grab mengklaim pihaknya telah menyediakan beberapa program untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudinya. Walau begitu memang, program itu belum berkaitan khusus terkait dengan tunjangan hari raya. 

Beberapa program Grab Indonesia untuk mitra pengemudi diantaranya adalah grab benefit yakni program pemberian manfaat seperti paket sembako, voucher diskon untuk pemeliharaan kendaraan dan perlindungan asuransi. Kedua, dana santunan yakni bantuan untuk keluarga mitra yang menghadapi situasi sulit. 

Ketiga, GrabScholar merupakan program beasiswa untuk anak mitra dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Keempat, Skema Insentif & Bonus yakni kesempatan bagi Mitra untuk meningkatkan pendapatan,terutama di saat perayaan hari besar. Kelima, peluang usaha dan pengembangan keterampilan merupakan program pelatihan daring dan luring

untuk pengembangan keterampilan mitra. Ketujuh, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pendaftaran perlindungan sosial bagi mitra. 

Diketahui, Ratusan pengemudi online akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. 

Demonstrasi tersebut membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir. 

Aksi demonstrasi kali ini akan diikuti dengan mogok kerja. Para pengemudi online akan melakukan aksi off bid massal atau mematikan aplikasi sehingga pesanan perjalanan tak bisa masuk selama satu hari penuh. Salah satu tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online. 

Para pengemudi online meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam memastikan perusahaan membayar THR kepada mereka.

"Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, pada Senin (17/2). 

Lily mengatakan pemberian THR ojol yang selama ini tidak bersifat wajib telah merugikan para pengemudi.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi. 

Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online. Permintaan itu bersifat imbauan karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberi THR kepada pengemudi. 

Lily menilai ketentuan THR seharusnya juga dibuat agar berlaku untuk para pengemudi online. SPAI, kata dia, meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan menjadi perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

"Dalam pembuatan peraturan itu melibatkan serikat pekerja ojol di dalam pertemuan tiga pihak antara pemerintah, serikat pekerja dan platform," ujar dia. 

Baca Juga: Aturan Driver Ojol sebagai Pekerja, Bukan Mitra Aplikator Terbit Setelah Lebaran

Selanjutnya: Ratu Voli Korea Kim Yeon-kyung Umumkan Pensiun, V-League Bersiap Beri Perpisahan

Menarik Dibaca: Gift Code Ojol The Game 18 Februari 2025 Update Terkini dari Codexplore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×