Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol), taksi online dan kurir kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menurut Ketua SPAI Lili Pujiati, aksi akan digelar pada 17 Februari 2025 mendatang di Kantor Kemenaker, Jakarta.
"SPAI akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan pemberian THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksi online dan kurir," ujar Lili saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Kemenaker Kaji Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Driver Ojol
"Kami meminta kepada Kemenaker untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif," tegasnya.
Selain itu, SPAI juga menuntut Kemenaker mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya.
Menurut Lili, pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Selain itu untuk janji Kemenaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksi online dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan," jelasnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Demo di Gedung DPR Pagi Ini, Tuntut PPPK Penuh Waktu!
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah kajian aturan soal THR bagi pengemudi ojol.
Selain Kemenaker, ada sejumlah pihak yang terlibat, antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Itu (soal aturan THR ojol) sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi pekerjaan rumah kita di Kemenaker. Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian
ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1/2025).
"Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra," tegasnya.
Baca Juga: Wamenaker Minta Kurator Jamin Tak Ada PHK Karyawan Sritex
Noel berharap ke depannya ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol. Termasuk di dalamnya soal upah dan THR.
"Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, para aplikator," ungkapnya.
"Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," tambahnya.
Selanjutnya: Harga Bitcoin Merosot ke Bawah US$ 100.000 Pasca Tarif Trump Mengguncang Pasar
Menarik Dibaca: Baru! Ini Dia Gift Code Ojol The Game 3 Februari 2025 yang Anda Cari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News