Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03% anggaran desa untuk program Kopdes Merah Putih menuai kritik.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, kebijakan ini berisiko tinggi terhadap efektivitas pembangunan desa dan rawan penyalahgunaan.
Dia mengingatkan, ruh koperasi seharusnya berasal dari iuran anggota, bukan sekadar suntikan hibah dari APBN. Ia khawatir pembentukan koperasi di desa-desa saat ini hanya menjadi kedok untuk menyerap dana negara tanpa memberikan dampak pembangunan yang nyata bagi masyarakat desa.
"Ide koperasi itu dibangun oleh dana iuran anggota, simpan pinjam, dan sebagainya. Memang boleh hibah, termasuk sumbangan. Tapi intinya koperasi, kalau menurut Bung Hatta, itu iuran anggota, bukan dikasih hibahnya. Kalau dikasih hibahnya, koperasinya buat apa? Saya khawatir koperasi itu dibangun hanya untuk mencari uang dari APBN yang akhirnya juga tidak membuat pembangunan desanya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: CORE: Injeksi Dana Desa ke Kopdes Kuatkan Rantai Pasok, Tapi Ada Risiko Fiskal
Agus juga meragukan keefektifan dana desa yang diambil untuk membangun koperasi mengingat rekam jejak pengelolaan dana di level desa yang masih rentan kebocoran.
Ia merujuk pada sejarah masa lalu di mana banyak koperasi menghabiskan anggaran negara yang kemudian berujung pada pemutihan utang dan hilangnya dana tanpa kejelasan usaha.
"Pemerintah harus hati-hati, nanti akhirnya macet. Akhirnya usahanya apa, nggak jelas. Kalau koperasi dibangun dengan dana hibah dari APBN, saya 99% ragu koperasi itu akan hidup. Nanti siapa ketua koperasinya? Nanti uangnya digelapkan. Kira-kira 2-3 tahun kita lihat, apakah omongan saya betul atau tidak," tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyoroti dampak pemotongan anggaran desa hingga hampir 60% ini terhadap program pemberdayaan dan infrastruktur dasar. Menurutnya, pembangunan yang sudah direncanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dipastikan akan terhambat.
"Ya tentu akan terhambat, desa yang betul misalnya di anggaran tahun ini dia akan membuat selokan, memperbaiki jalan desa, atau proyek air bersih dan MCK, jadi nggak bisa, kan? Dananya nggak ada. Proyek itu kan ditetapkan berdasarkan musyawarah masyarakat desa, artinya memang proyek-proyek itu yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 58,03% Alokasi Dana Desa untuk Kopdes, Ini Kata Ekonom
Ia juga mengkritik langkah pemerintah yang terkesan terburu-buru tanpa melakukan studi per daerah mengenai kebutuhan koperasi di wilayah tersebut. Agus menilai kebijakan ini dijalankan tanpa landasan kebijakan publik yang kuat dan kajian keberhasilan yang jelas.
"Pemerintah ini maunya buru-buru gitu loh. Karena pemerintah membangun semuanya program-programnya tanpa underlying, tanpa landasan hukum yang jelas. Saya khawatir masyarakat bilang, oh sudah dibayar pemerintah. Ya sudah, kita terima saja kayak bansos. Itu kan rusaknya sistem negara kita," pungkasnya.
Selanjutnya: Wall Street Melemah Usai Libur Panjang, Saham Teknologi Terpukul
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Kota Samarinda Lengkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)