kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Demo Tuntut Legalitas, Ojol Bisa Kehilangan Fleksibilitas Dengan Jam Kerja Diatur


Kamis, 29 Agustus 2024 / 17:36 WIB
Demo Tuntut Legalitas, Ojol Bisa Kehilangan Fleksibilitas Dengan Jam Kerja Diatur
ILUSTRASI. Aktivitas demo ojek online dan kurir pengiriman di Jakarta pada kamis (29/8).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tuntutan sekelompok pengemudi ojek online yang menamakan dirinya Koalisi Ojol Nasional untuk adanya legalisasi ojek online pada demonstrasi hari Kamis (29/8) di kawasan Patung Kuda menuai pro dan kontra di mata pengamat dan sesame pengemudi ojol lainnya .

Menanggapi tuntutan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menampik kalau selama ini driver ojol tidak legal beroperasi di Indonesia.

"Saya rasa (driver ojol) legal, kalau enggak legal masa kita selama ini kalau naik ojol (dan) pesan makanan enggak legal? Enggak lah, legal kok. Apanya yang gak legal?" tutur Putri di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai tuntutan mitra ojek online yang menginginkan adanya status legalitas bagi para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online dapat berdampak negatif bagi para pekerja itu sendiri. Pasalnya, ojol yang merupakan bagian dari pekerja yang sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

“Saya paham tuntutan mereka juga akan mengarah kepada status pekerja bagi driver ojek online dimana bisa mendapatkan hak yang mereka tuntut. Namun lagi-lagi masalahnya adalah ketika statusnya pekerja maka bentuk kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi. Mereka dapat kehilangan fleksibilitas pekerjaan dan sebagainya,” kata Nailul, Kamis (29/8).

Formalisasi pekerja ojol, lanjut Nailul, sejatinya juga bisa menjebak driver pada jebakan pekerjaan dengan kualitas rendah tanpa ada kesepatan untuk mengembangkan kemampuannya.

Oleh karenanya, menurut Nailul, masalah sebenarnya adalah bukan di dalam status sebagai angkutan umum. Sebab sejak awal tidak ada permasalahan tentang status angkutan umum atau bukan di ojek pangkalan.

Isu legalisasi ojol ini sejatinya sudah bergulir sejak tahun lalu, ketika Kemnaker mengajukan draf Permenaker Ojek Online. Sebab saat itu, mayoritas driver ojol menolak pembatasan jam kerja maksimal 12 jam.

“Pembatasan jam kerja akan merugikan kami, karena tidak fleksibel," ujar Ketua Umum Gograber Indonesia Ferry Budhi ditemui saat melakukan aksi demo di depan Gedung Kemenaker, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Alam Sutera (ASRI) Targetkan Marketing Sales Rp 2,8 Triliun di 2024

Menarik Dibaca: 4 Alasan Mengapa Reksa Dana Cocok untuk Investor Pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×