kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.897   27,00   0,16%
  • IDX 8.885   -0,10   0,00%
  • KOMPAS100 1.232   5,72   0,47%
  • LQ45 874   7,20   0,83%
  • ISSI 324   0,25   0,08%
  • IDX30 446   5,56   1,26%
  • IDXHIDIV20 530   9,50   1,83%
  • IDX80 137   0,76   0,56%
  • IDXV30 146   2,23   1,55%
  • IDXQ30 143   1,91   1,35%

Girik Tak Berlaku Mulai Februari & Status Tanah Bisa Dikuasai Negara, Ini Solusi BPN


Selasa, 13 Januari 2026 / 07:43 WIB
Girik Tak Berlaku Mulai Februari & Status Tanah Bisa Dikuasai Negara, Ini Solusi BPN
ILUSTRASI. Berbagai surat tanah lama, seperti girik, letter C, verponding, dan bukti hak Barat lainnya, tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Berbagai surat tanah lama, seperti girik, letter C, verponding, dan bukti hak Barat lainnya, tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026. 

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021. 

Apabila tidak didaftarkan hingga batas waktu tersebut, surat tanah lama tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan. 

Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara jika tak didaftarkan. 

Lantas, apa yang harus dilakukan pemilik surat tanah lama? 

Solusi dari Kementerian ATR/BPN 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada awal Januari lalu menegaskan, hak masyarakat atas tanah tetap diakui dan masih bisa diproses untuk memperoleh sertifikat. 

Masyarakat pun diimbau tidak cemas, meskipun hingga kini tanahnya masih beralas girik dan belum bersertifikat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memastikan selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai secara fisik, pemilik tetap dapat mengajukan permohonan sertifikat melalui kantor pertanahan setempat. 

Baca Juga: Paket Stimulus 2026 Resmi Lanjut, Ini Bocorannya

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab,” ujar Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/1/2026). 

Ia menegaskan, meski dokumen lama secara hukum dinyatakan tidak berlaku, girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Cara urus SHM 

Untuk mengajukan permohonan penerbitan SHM, pemilik surat tanah lama seperti girik, letter C, dan lain sebagainya cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. 

Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Menurut Shamy, saksi harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon.

Baca Juga: Jadwal Puasa 2026: Kenapa Muhammadiyah dan Pemerintah Beda 1 Hari?

“Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelasnya.

Biaya urus SHM 

Terkait biaya, Shamy menjelaskan besarannya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi. Untuk simulasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. 

Berdasarkan percobaan Kompas.com di aplikasi tersebut pada Senin (12/1/2026) sore, biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 1.000 meter persegi dengan peruntukan pertanian di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 600.000. 

Biaya tersebut terdiri dari:

  • Pengukuran: Rp 180.000 
  • Pemeriksaan tanah: Rp 370.000 
  • Pendaftaran: Rp 50.000 

Sementara itu, untuk bidang tanah dengan luas dan peruntukan yang sama di Jawa Barat, total biaya pengurusannya terpantau lebih besar, yakni mencapai Rp 620.000. Rincianya adalah Rp 200.000 untuk pengukuran, Rp 370.000 untuk pemeriksaan tanah, dan Rp 50.000 untuk pendaftaran. 

Tonton: OTT KPK di DJP, Ditjen Pajak Minta Maaf dan Janji Perkuat Integritas

Shamy menyampaikan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Masyarakat dapat pula menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan. 

Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari dan Status Tanah Bisa Dikuasai Negara, Ini Solusi BPN"

Selanjutnya: Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Menarik Dibaca: 7 Promo KA99ET Bank Saqu 13–15 Januari 2026, Subway hingga HokBen Serba Rp 9.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×