Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terkait biaya, Shamy menjelaskan besarannya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi. Untuk simulasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Berdasarkan percobaan Kompas.com di aplikasi tersebut pada Senin (12/1/2026) sore, biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 1.000 meter persegi dengan peruntukan pertanian di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 600.000.
Biaya tersebut terdiri dari:
- Pengukuran: Rp 180.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 370.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
Sementara itu, untuk bidang tanah dengan luas dan peruntukan yang sama di Jawa Barat, total biaya pengurusannya terpantau lebih besar, yakni mencapai Rp 620.000. Rincianya adalah Rp 200.000 untuk pengukuran, Rp 370.000 untuk pemeriksaan tanah, dan Rp 50.000 untuk pendaftaran.
Tonton: OTT KPK di DJP, Ditjen Pajak Minta Maaf dan Janji Perkuat Integritas
Shamy menyampaikan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
Masyarakat dapat pula menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari dan Status Tanah Bisa Dikuasai Negara, Ini Solusi BPN"
Selanjutnya: Industri Kemasan Berharap dari Lebaran
Menarik Dibaca: 7 Promo KA99ET Bank Saqu 13–15 Januari 2026, Subway hingga HokBen Serba Rp 9.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













