kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.891   21,00   0,12%
  • IDX 8.885   -0,10   0,00%
  • KOMPAS100 1.232   5,72   0,47%
  • LQ45 874   7,20   0,83%
  • ISSI 324   0,25   0,08%
  • IDX30 446   5,56   1,26%
  • IDXHIDIV20 530   9,50   1,83%
  • IDX80 137   0,76   0,56%
  • IDXV30 146   2,23   1,55%
  • IDXQ30 143   1,91   1,35%

Girik Tak Berlaku Mulai Februari & Status Tanah Bisa Dikuasai Negara, Ini Solusi BPN


Selasa, 13 Januari 2026 / 07:43 WIB
Girik Tak Berlaku Mulai Februari & Status Tanah Bisa Dikuasai Negara, Ini Solusi BPN
ILUSTRASI. Berbagai surat tanah lama, seperti girik, letter C, verponding, dan bukti hak Barat lainnya, tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terkait biaya, Shamy menjelaskan besarannya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi. Untuk simulasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. 

Berdasarkan percobaan Kompas.com di aplikasi tersebut pada Senin (12/1/2026) sore, biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 1.000 meter persegi dengan peruntukan pertanian di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 600.000. 

Biaya tersebut terdiri dari:

  • Pengukuran: Rp 180.000 
  • Pemeriksaan tanah: Rp 370.000 
  • Pendaftaran: Rp 50.000 

Sementara itu, untuk bidang tanah dengan luas dan peruntukan yang sama di Jawa Barat, total biaya pengurusannya terpantau lebih besar, yakni mencapai Rp 620.000. Rincianya adalah Rp 200.000 untuk pengukuran, Rp 370.000 untuk pemeriksaan tanah, dan Rp 50.000 untuk pendaftaran. 

Tonton: OTT KPK di DJP, Ditjen Pajak Minta Maaf dan Janji Perkuat Integritas

Shamy menyampaikan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Masyarakat dapat pula menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan. 

Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari dan Status Tanah Bisa Dikuasai Negara, Ini Solusi BPN"

Selanjutnya: Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Menarik Dibaca: 7 Promo KA99ET Bank Saqu 13–15 Januari 2026, Subway hingga HokBen Serba Rp 9.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×