kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GIMNI Bantah Soal Dugaan Kartel Harga Minyak Goreng


Jumat, 21 Januari 2022 / 16:36 WIB
GIMNI Bantah Soal Dugaan Kartel Harga Minyak Goreng
ILUSTRASI. GIMNI membantah soal adanya dugaan kartel harga minyak goreng yang membuat harga minyak goreng melambung.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) angkat bicara soal dugaan kartel terkait naiknya harga minyak goreng. Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menampik adanya dugaan kartel minyak goreng.

“Tidak benar (adanya dugaan kartel minyak goreng),” ujar Sahat saat dihubungi, Jumat (21/1).

Sahat mengatakan, GIMNI telah bertemu dengan KPPU untuk menjelaskan mahalnya harga minyak goreng pada 18 Januari lalu. Sahat menerangkan, sawit adalah salah satu bagian dari pergerakan minyak nabati dunia (17 jenis Oils & Fats). Produksi sawit Indonesia lebih banyak dipakai di pasar luar negeri (65 %) dibanding pasar dalam negeri (35%).

Pasar dalam negeri sawit untuk makanan; oleochem (kosmetik, sabun dll) dan biodiesel. Jadi penjualan sawit Indonesia masih berkiblat ke luar negeri, maka harga CPO dipasar domestik sangat dipengaruhi gejolak pasar oils & fats global.

Baca Juga: Bila Ada Peritel Jual Minyak Goreng di Atas Harga Rp 14.000 per Liter, Adukan ke Sini

Sahat mengatakan, saat ini di pasar global suplai lebih rendah dari permintaan. Hukum ekonomi berlaku, maka harga meroket. “Dan beruntung Indonesia cuaca di tahun 2021 lalu tidak begitu buruk, dan produksi CPO + CPKO bisa mencapai 51,3 juta ton,” terang Sahat.

Sahat mengatakan, pelaku bisnis sawit Indonesia, semua mengacu pada harga harian CPO yang ditetapkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) yang merupakan unit usaha milik PTPN (BUMN). Harga CPO harian yang dikeluarkan KPBN merupakan KPBN ex Dumai dan mengacu pada harga di pasar internasional.

“Demikian informasi yang dapat saya sampaikan dan itulah kondisi yang ada di lapangan,” ucap Sahat.

Lebih lanjut, Sahat menyebutkan, kini dengan harga CPO yang meroket di level Rp 15.150 per kilogram kg ex Dumai dan harga jual ke pasar Rp 14.000 per liter, maka semua pihak akan mengalami "sharing the pain." Oleh karena itu selisih harga pasar dengan harga produksi yang demikian besar akan ditanggung pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

“Nah ini yang sedikit membantu kesulitan yang dialami - artinya para produsen migor itu akan melakukan pembiayaan "marginal-costing" yang penting pabrik bisa berasap- karyawan tidak menganggur, maka semua anggota GIMNI siap mendukung program pemerintah yang akan berlangsung 6 bulan ini,” jelas Sahat.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Ukay Karyadi menduga adanya sinyal dugaan praktek kartel dalam naiknya harga minyak goreng. KPPU akan terus mendalami perihal tersebut. “Sinyal terkait itu sudah ada. Terkait apakah ada pelanggaran persaingan usaha atau tidak, kami akan terus mendalami, mencari alat buktinya,” ucap Ukay.

Baca Juga: Polri: Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000 Diancam 5 Tahun Penjara dan denda Rp 50 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×