kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri: Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000 Diancam 5 Tahun Penjara dan denda Rp 50 M


Jumat, 21 Januari 2022 / 10:30 WIB
Polri: Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000 Diancam 5 Tahun Penjara dan denda Rp 50 M
ILUSTRASI. Pekerja menata minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Rabu (19/1/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Bila Ada Peritel Jual Minyak Goreng di Atas Harga Rp 14.000 per Liter, Adukan ke Sini

Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah.

Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini. "Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Soal Dugaan Kartel Harga Minyak Goreng, KPPU Bilang Begini

"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Litfi juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000, Ancamannya Denda Rp 50 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×