Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
Baca Juga: Soal Perintangan Penyidikan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto
Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” tegas Djuyamto, Jumat,(14/3/2025).
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Hasto Titip Uang Rp 400 Juta untuk Suap Harun Masiku
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto semakin meyakini dikriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendengarkan dakwaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Klaim itu didasari penilaiannya bahwa Lembaga Antirasuah mengulang perkara.
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/14/staf-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-ajukan-praperadilan-di-pn-jakarta-selatan.
Selanjutnya: AFPI: Pinjol Ilegal Rugikan Industri Fintech Lending
Menarik Dibaca: Ekspansi Klinik Gigi Damessa Terus Berlanjut dengan Pembukaan Cabang Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News