Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penangguhan penahanannya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat ia menjawab pertanyaan awak media di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih, pada Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Patuhi Megawati, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Tunda Ikut Retret di Magelang
"Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik," kata Ronny.
Ronny mengatakan, akan membahas beberapa kegiatan partai dengan Hasto. Namun, ia tak menyampaikan secara spesifik kegiatan partai tersebut.
"Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dipastikan ditahan usai diperiksa KPK. Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Hasto Dibui, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retreat di Magelang
Pantauan Kompas.com, dia turun dari lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memakai rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto turun dikawal oleh dua petugas KPK. Tangannya pun terlihat diborgol. Di lobi, sejumlah politikus PDI-P terlihat berkumpul, di antaranya ada Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaining. Tampak juga pengacara Hasto, Magdir Ismail, yang membelanya di sidang praperadilan.
Hasto sempat menyalami mereka sebelum meninggalkan lobi dalam kawalan petugas. Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Meminta Seluruh Kader PDI-P Bersiaga, Ada Apa?
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/21/15325801/hasto-kristiyanto-ajukan-penangguhan-penahanan-ke-kpk.
Selanjutnya: 10 Hal yang Perlu Anda Lakukan Pada Uang Anda Menurut Warren Buffett
Menarik Dibaca: Promo Ichiban Sushi 20-21 Februari 2025, Beli 1 Ramen Favorit Gratis Sushi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News