kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Gerindra: Rp 1 Miliar per Desa ada sebelum UU Desa


Jumat, 07 Maret 2014 / 10:19 WIB
Gerindra: Rp 1 Miliar per Desa ada sebelum UU Desa
ILUSTRASI. Jadwal Lengkap Playoff MPL ID S10 (19 - 23 Oktober) dan Informasi Bracket


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi, menampik anggapan bahwa partainya mengklaim menjadi pihak yang paling getol memperjuangkan undang-undang tentang desa hingga disahkan DPR RI.

Tudingan tersebut, semakin banyak dilontarkan kepada Gerindra ketika partai tersebut mengeluarkan program "Rp 1 Miliar Per Desa".

"Program Rp 1 miliar per desa sama sekali bukan merupakan klaim atas UU Desa yang disahkan DPR. Gerindra sejak awal berdiri telah memberi perhatian yang khusus terhadap pembangunan desa. Program Rp 1 miliar per desa bahkan diluncurkan sebelum UU Desa disahkan," tegas Suhardi, Kamis (6/3).

Menurutnya, saat program "Rp 1 Miliar Per Desa" diluncurkan, belum jelas apakah UU Desa akan disahkan atau tidak.

Karenanya, kata dia, Gerindra menganggap tak perlu menunggu UU Desa disahkan untuk meluncurkan program kerja sendiri.

"Selama ini, pembangunan tidak dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya program ini, infrastruktur desa dapat dibangun untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa. Karena pembangunan seharusnya dimulai dari tingkat desa," paparnya.
 
"Program Rp 1 miliar per desa ini merupakan bagian dari enam program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra yaitu melaksanakan ekonomi kerakyatan," tandasnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×