kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.096   142,00   0,93%
  • IDX 7.789   -116,57   -1,47%
  • KOMPAS100 1.201   -6,87   -0,57%
  • LQ45 978   -2,16   -0,22%
  • ISSI 228   -1,60   -0,70%
  • IDX30 499   -0,75   -0,15%
  • IDXHIDIV20 603   1,21   0,20%
  • IDX80 137   -0,32   -0,23%
  • IDXV30 141   0,15   0,11%
  • IDXQ30 167   0,28   0,17%

Akhirnya, UU Desa ditandatangani Presiden


Rabu, 29 Januari 2014 / 16:51 WIB
Akhirnya, UU Desa ditandatangani Presiden
ILUSTRASI. Bandrek merupakan salah satu minuman tradisional asal Jawa Barat yang sangat terkenal (dok/Frisian Flag)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 15 Januari 2014 lalu. Sebelumnya UU Desa ini telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada 18 Desember 2013 lalu.

Dalam UU Desa ini antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, keuangan desa dan aset desa,  serta pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan.

Dalam UU ini disebutkan, desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, terdiri atas Desa dan Desa Adat sesuai dengan menyebutkan yang berlaku di daerah setempat. Did alam UU Desa ini dijelaskan juga bahwa pemerintah pusat sampai daerah bisa menata desa seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan sebuah desa.

Sebuah desa bisa dibentuk asal memenuhi syarat seperti batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan. Jumlah penduduk desa minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Untuk di Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK,

Sementara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK, NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK. Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK, NTT, Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK, dan Papua/Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK.

Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis, dan dua desa atau lebih dapat digabung berdasarkan kesepakatan. Selain itu, desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapatan masyarakat desa. 

“Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” bunyi Pasal 14 UU ini, seperti dirilis dari situs setkab, Rabu (29/1).

Adapun kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asl usul dan ada istiadat desa.

Adapun perangkat desa terdiri atas, Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan Pelaksana teknis yang kesemuanya bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Menurut UU ini, perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang satu) tahun sebelum pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×