kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Gemasnya Sri Mulyani soal tudingan adanya konspirasi dalam membuat kebijakan


Jumat, 01 Mei 2020 / 10:05 WIB
Gemasnya Sri Mulyani soal tudingan adanya konspirasi dalam membuat kebijakan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyesalkan opini masyarakat yang menganggap setiap kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibuat secara sembunyi-sembunyi.

Opini ini mencuat, lantaran masyarakat menganggap setiap kebijakan yang dibuat oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak transparan dan kurang memerhatikan hak rakyat.

Baca Juga: Menkeu proyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal pertama masih di atas 4%

Padahal, kata Sri, setiap kebijakan yang akan dibuat oleh KSSK selalu mempertimbangkan banyak hal dan telah melalui banyak proses. Mulai dari berkoordinasi dengan Menteri Koordinator, melalui rapat kabinet, meminta masukan dari Presiden, menyampaikan ke Komisi XI DPR, bahkan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi dalam hal ini, orang-orang yang berpikir seolah-olah ini adalah konspirasi itu sangat disesalkan ya. Karena kami benar-benar ingin menyelamatkan masyarakat, ekonomi, dan keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," papar Sri di dalam diskusi secara virtual, Rabu (29/4).

Kemudian, Sri juga menanggapi kritik yang menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terdapat imunitas bagi anggota KSSK, sehingga mereka tidak bisa dipidana.

Baca Juga: Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair

Namun demikian, Sri membantah dan menyebutkan bahwa ketentuan yang ada di dalam pasal tersebut, isinya sama persis dengan Pasal 48 ayat (1) di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×