kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,05   -5,24   -0.58%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelar Sidang Paripurna ke-7, DPR akan sahkan RUU HPP


Kamis, 07 Oktober 2021 / 08:18 WIB
Gelar Sidang Paripurna ke-7, DPR akan sahkan RUU HPP
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR RI


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen. Dengan begitu, ada lapisan (bracket) baru pada PPh OP dari yang semula 4 bracket menjadi 5 bracket.

Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pajak penghasilan orang pribadi adalah 30 persen. Besaran tarif didasarkan pada penghasilan wajib pajak (WP) atau masyarakat. Lapisan pertama untuk penghasilan Rp 60 juta per bulan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

Lapisan kedua untuk penghasilan di kisaran Rp 60 juta - Rp 250 juta per bulan dikenakan tarif PPh OP sebesar Rp 15 persen. Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per bulan maka dikenakan tarif 25 persen.

Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per bulan dikenakan pajak sebesar 30 persen. Kemudian untuk lapisan baru atau lapisan kelima, pemerintah bakal mengenakan pajak 35 persen untuk pendapatan Rp 5 miliar per bulan.

Baca Juga: Indef soroti pembahasan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang tergolong cepat

Sri Mulyani menyatakan, tambahan lapisan ini salah satunya disebabkan oleh lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Vietnam dan Filipina misalnya, memiliki 7 lapisan.

Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan. "Jumlah tax bracket di indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," pungkas Sri Mulyani.

  1. Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal ada lagi mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Indef: Kenaikan PPN ke 12% bisa saja memberatkan pemerintahan baru

Tarif tebusan pengampunan pajak dalam pengungkapan harta bersih secara sukarela ini berbeda-beda. Berikut ini masing-masing besarannya:

  • Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga negara.
  • Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau Surat berharga negara.
  • Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan didalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara.
  • Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara.
  • Tarif sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. PPh badan

Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Badan tidak jadi menurun ke angka 20 persen pada tahun 2022. Sebaliknya, tarif pajak badan tetap 22 persen di tahun depan, sama seperti tarif pajak tahun ini.

Namun tarif tersebut dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.

Baca Juga: Klausul alternative minimum tax dihapus dalam RUU HPP, ini kata DPR

Lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari 22 persen.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×