Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat mencoret ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum bagi wajib pajak merugi, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Penghapusan ini mendadak, sebab dilakukan saat detik-detik terakhir sebelum RUU HPP disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke paripurna.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pertimbangan penghapusan ini sudah berdasarkan diskusi yang mendalam.
Baca Juga: Hapus klausul AMT dalam RUU HPP, pemerintah dan DPR andalkan tarif PPh Badan
Menurutnya AMT ditunjukan untuk kerugian yang artifisial dan erat kaitannya dengan agresif tax planning, sehingga AMT merupakan langkah atau kebijakan yang sifatnya last retort method.
Sehingga, penghapusan AMT ini karena dikhawatirkan akan mencederai self assessment, dimana proses pengujian kepatuhan dan pemeriksaan harus didahulukan.
“Jadi bukan gerakan AMT yang secara otomatis, karena dikhawatirkan akan mencederai self assessment itu,” kata Andreas kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10).
Selain itu, Dia mengatakan jika AMT tidak bersifat last retort method, maka akan mengurangi kredibilitas ketentuan pengindahan pajak yang telah ada, seperti ketentuan transfer pricing, pembatasan biaya bunga dan lainnya.
Selanjutnya: Soal penghapusan alternative minimum tax di RUU HPP, ini kata pengamat pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News