Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti proses persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai, pembahasan ini sangat cepat dan bahkan seolah dilakukan tanpa banyak melibatkan masyarakat.
“Seolah pemerintah ini tidak menggunakan ruang publik. Karena, berdiskusi dengan DPR dan disahkannya RUU ini juga tidak diumumkan pada ruang publik,” ujar Tauhid, Rabu (6/10).
Padahal, kebijakan RUU HPP ini nantinya akan sangat berpengaruh pada masyarakat, bersifat mengikat, dan tidak bisa digantikan dengan UU baru. Dengan begitu, ini menjadi titik kritis.
Baca Juga: Indef: Kenaikan PPN ke 12% bisa saja memberatkan pemerintahan baru
“Ini cukup mengkhawatirkan. Kalau misal ada penggantinya, paling dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak cukup. Harusnya ada ruang publik dan didengarkan lewat parlementer,” tambahnya.
Belum lagi, pembahasan terkait RUU HPP ini juga berbarengan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022. Ia mempertanyakan terkait kondusivitas proses ini.
Belum lagi, dalam APBN 2022, tentu pemerintah harus mengukur target penerimaan di tahun depan. “Jadi, harusnya ini lebih dibicarakan lagi, apalagi pembahasan APBN harusnya tidak sebatas trkait peningkatan tarif. Ini membuat tidak kondusif,” tandasnya.
Selanjutnya: Segera disahkan DPR, ini sederetan kebijakan pajak baru di RUU HPP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News