kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Gelapkan PPN Rp 1,3 Miliar, Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari


Minggu, 03 Desember 2023 / 16:50 WIB
Gelapkan PPN Rp 1,3 Miliar, Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari
ILUSTRASI. Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

SLW melalui PT MSE telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Desember 2018 sampai dengan Agustus 2019 serta menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.

"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 s.d. Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.359.380.881," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi dalam keterangan resminya, Kamis (30/11).

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Berlanjut di 2024

Agustinus mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka melalui PT MSE adalah melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada para pelanggan.

Atas transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN)-nya.

"Namun demikian, PT. MSE tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau tidak menyetor PPN yang seharusnya dibayar ke kas negara," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SLW terancam dijatuhi hukuman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Agustinus bilang, keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi DKI Jakarta yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×