kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Nunggak Pajak Rp 139 Miliar, Ditjen Pajak Blokir Rekening 107 Wajib Pajak


Minggu, 03 September 2023 / 13:16 WIB
Nunggak Pajak Rp 139 Miliar, Ditjen Pajak Blokir Rekening 107 Wajib Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak Blokir Rekening 107 Wajib Pajak. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel) melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 107 wajib pajak (WP) dan penanggung pajak.

Diketahui, 107 WP/penanggung pajak tersebut memiliki tunggakan pajak secara keseluruhan dengan nilai mencapai R[ 139,06 miliar.

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak namun tunggakan pajak juga belum dilunasi.

Baca Juga: Lonjakan Shadow Economy Ganjal Penerimaan Pajak

"Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel, Hendri dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (3/9).

Hendri mengatakan, kegiatan pemblokiran ini sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (27) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah yang Masih Harus Dibayar.

Nah, blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK No 61 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×