kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.264   -169,00   -1,05%
  • IDX 6.995   -113,21   -1,59%
  • KOMPAS100 1.043   -21,19   -1,99%
  • LQ45 818   -15,71   -1,88%
  • ISSI 213   -3,47   -1,60%
  • IDX30 418   -8,37   -1,96%
  • IDXHIDIV20 504   -9,15   -1,78%
  • IDX80 119   -2,42   -1,99%
  • IDXV30 125   -2,32   -1,83%
  • IDXQ30 139   -2,44   -1,72%

Nunggak Pajak Rp 139 Miliar, Ditjen Pajak Blokir Rekening 107 Wajib Pajak


Minggu, 03 September 2023 / 13:16 WIB
Nunggak Pajak Rp 139 Miliar, Ditjen Pajak Blokir Rekening 107 Wajib Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak Blokir Rekening 107 Wajib Pajak. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel) melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 107 wajib pajak (WP) dan penanggung pajak.

Diketahui, 107 WP/penanggung pajak tersebut memiliki tunggakan pajak secara keseluruhan dengan nilai mencapai R[ 139,06 miliar.

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak namun tunggakan pajak juga belum dilunasi.

Baca Juga: Lonjakan Shadow Economy Ganjal Penerimaan Pajak

"Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel, Hendri dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (3/9).

Hendri mengatakan, kegiatan pemblokiran ini sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (27) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah yang Masih Harus Dibayar.

Nah, blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK No 61 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×