kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 13,87 Triliun hingga Akhir Juli 2023


Selasa, 08 Agustus 2023 / 13:16 WIB
 Ditjen Pajak Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 13,87 Triliun hingga Akhir Juli 2023
ILUSTRASI. Pajak Digital


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 13,87 triliun sampai dengan 31 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran tahun 2023.

Setoran sebesar Rp 13,87 triliun berasal dari 139 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 139 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 158 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (8/8).

Baca Juga: Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Begini Konsekuensinya

Dwi bilang, pada Juli 2023, DJP menunjuk dua pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE.  Dua perusahaan tersebut adalah Salesforce.com Singapore Pte.Ltd., Grammarly,Inc.

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Baca Juga: Lewat Reformasi Pajak, Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×