kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gara-gara penusukan, negara harus bayar kompensasi ke Wiranto


Jumat, 26 Juni 2020 / 16:09 WIB
Gara-gara penusukan, negara harus bayar kompensasi ke Wiranto
ILUSTRASI. Ketua Wantimpres Wiranto usai mengikuti pelantikan Watimpres, Jumat (13/12). (Kontan/Lidya Yuniartha).


Sumber: Tribunjakarta.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID- Jakarta. Negera melalui Kementerian Keuangan harus membayar kompensasi kepada Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto. Pembayaran kompensasi ini terkait kasus penusukan Wiranto oleh Abu Rara saat kunjungan kerja beberapa tahun lalu.

Majelis Hakim mengabulkan pemberian kompensasi ke mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai korban kasus penusukan. Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal usai memvonis ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penusukan Wiranto.

Baca juga: Promo Hari Hari Swalayan 25-28 Juni hadir untuk pemburu diskon

"Majelis Hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Adapun kompensasi yang harus diterima Wiranto sebesar Rp 37 juta yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan. Selain Wiranto, Fuad Syauqi selaku pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar juga akan diberikan kompensasi sebesar Rp 28,2 juta.

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut, perhitungan kompensasi LPSK atas nama H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.220.157," kata Masrizal.

Dibacakan Masrizal, kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban. "Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," ucap Masrizal.

Dalam persidangan vonis hari ini, ketiga terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana dan Syamsuddin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow kompak tak mengajukan banding.

Ketiganya yang menjalani vonis hari ini menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal. Adapun vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Habiskan stok, harga mobil Fortuner baru diskon puluhan juta

Untuk Abu Rara yang menjadi eksekutor penusukan Wiranto divonis 12 tahun penjara atau lebih rendah empat tahun dari tuntutan JPU. Kemudian, Fitri Diana yang merupakan istri Abu Rara, dimana saat kejadian dia menusuk punggung Kapolsek Menes, divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU. (ELGA HIKARI PUTRA)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kompensasi Dikabulkan, Wiranto Akan Terima Rp 37 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×