kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Wiranto mundur dari jabatan Dewan Pembina Partai Hanura setelah didesak banyak pihak


Rabu, 18 Desember 2019 / 13:50 WIB
Wiranto mundur dari jabatan Dewan Pembina Partai Hanura setelah didesak banyak pihak
ILUSTRASI. Ketua Wantimpres Wiranto usai mengikuti pelantikan Watimpres, Jumat (13/12).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) Wiranto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.

Mengutip Kompas.com, Wiranto memutuskan mundur dari struktur kepengurusan partai, karena ingin fokus pada tugas barunya sebagai Ketua Wantimpres Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. 

Baca Juga: Ditunjuk jadi Wantimpres, Wiranto diharapkan segera mundur dari Hanura

"Saat ini, saya menyatakan mundur dari Ketua Dewan Pembina Hanura. Mengapa? Ini kesadaran saya. Saya selalu berorientasi kepada tugas pokok saya. Saat ini, saya ditugaskan Presiden sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden," kata Wiranto saat menggelar konferensi pers di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).  

Wiranto tak ingin disebut bahwa dirinya dipecat dari Partai Hanura. Apalagi, disebut mengkhianati partai. "Jadi, diputar-putar. Wiranto dipecat, Wiranto mengkhianati partai, jangan. Saya sudah duluan ini," ujarnya. 

Wiranto menyadari, banyak pihak mendesaknya mundur dari Partai Hanura karena menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), termasuk kader-kader Partai Hanura. 

Baca Juga: Hanya Oso yang berani tolak jabatan wantimpres, ada apa?

Namun, Wiranto mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, jabatannya di Partai Hanura tidak melanggar UU tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×