kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.173   -23,07   -0,32%
  • KOMPAS100 1.103   -3,43   -0,31%
  • LQ45 875   -1,87   -0,21%
  • ISSI 219   -1,04   -0,47%
  • IDX30 448   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 539   -2,36   -0,44%
  • IDX80 127   -0,41   -0,32%
  • IDXV30 135   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Ditunjuk jadi Wantimpres, Wiranto diharapkan segera mundur dari Hanura


Sabtu, 14 Desember 2019 / 13:22 WIB
Ditunjuk jadi Wantimpres, Wiranto diharapkan segera mundur dari Hanura
ILUSTRASI. Ketua Wantimpres Wiranto usai mengikuti pelantikan Watimpres, Jumat (13/12).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menunggu surat pengunduran diri Wiranto setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo. Wiranto saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. 

Menurut Inas, Wiranto tidak boleh merangkap jabatan. "DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina," kata Inas dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12). Soal larangan rangkap jabatan itu disebutkan Inas tertuang dalam UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden No 19/2006. 

Dalam Pasal 12 huruf (c) UU No 19/2006 itu tertulis anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. 

"Karena berdasarkan UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai," tuturnya. Oleh karena itu, Inas berharap Wiranto segera mengirimkan surat pengunduran diri dari partai. 

Baca Juga: Hanya Oso yang berani tolak jabatan wantimpres, ada apa?

Dia meminta Wiranto bersikap layaknya negarawan dengan tidak menunda-nunda mengundurkan diri. "Sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis dan tidak menunda-nunda dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU No 19/2006 tersebut, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai," ujar Inas. 

Wiranto terpilih sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dia dan delapan anggota lainnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (13/12). Menurut Jokowi, mantan Panglima ABRI itu sudah memiliki pengalaman panjang di pemerintahan. 

Terakhir, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. "Masalah pengalaman, track record, Pak Wiranto kan track record dan pengalamannya panjang di pemerintahan. Menangani banyak masalah. Ini kan memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden," kata Jokowi seusai pelantikan. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditunjuk Jadi Wantimpres, Wiranto Diharapkan Segera Mundur dari Hanura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×