Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
PUPR pun menekankan kepada kontraktor pelaksana untuk tidak hanya memaksimalkan fungsi Masjid Istiqlal sebagai tempat ibadah. Tetapi juga memperhatikan arsitektur, seni, estetika, dan yang tidak kalah penting tetap mempertahankan pada kaidah-kaidah cagar budaya bangunan masjid.
Sebagai informasi, Masjid Istiqlal memiliki luas area kawasan 91.629 meter persegi (tidak termasuk area sungai) dan luas bangunan masjid 80.948 meter persegi yang dapat menampung 200.000 orang.
Pekerjaan penataan kawasan meliputi di antaranya adalah pengembalian Axis Monas dan perapihan zoning kawasan, perbaikan gerbang, penambahan plaza-plaza sebagai ruang publik, perbaikan riverfront sepanjang sungai, penambahan gedung parkir lapis 2 (basement), perbaikan kantin dan penambahan area PKL.
Ruang-ruang parkir yang ada di permukaan kini dimanfaatkan sebagai taman hijau dan area publik. Bahkan di sisi sungai disediakan amphiteater untuk berbagai kegiatan pendukung.
Baca Juga: Ubah metode jadi padat karya, Kementerian PUPR targetkan serap 78.000 tenaga kerja
Pekerjaan arsitektur mencakup pekerjaan fasad, lantai, dinding, kusen, jendela, pintu, ruang wudhu, toilet dan kamar mandi juga dilakukan.
Pekerjaan interior di antaranya adalah interior ruang salat utama, area VIP dan perkantoran pengurus masjid.
Sedangkan pekerjaan MEP berupa perbaikan sistem MEP keseluruhan bangunan, instalasi solar panel pada atap selasar, dan perbaikan tata pencahayaan interior dan eksterior. Pekerjaan signage meliputi pergantian signage gerbang, ruang luar dan interior.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News