kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ubah metode jadi padat karya, Kementerian PUPR targetkan serap 78.000 tenaga kerja


Senin, 11 Mei 2020 / 20:25 WIB
Ubah metode jadi padat karya, Kementerian PUPR targetkan serap 78.000 tenaga kerja
ILUSTRASI. Menteri Pekerjaan Unum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengubah metode kerja reguler menjadi padat karya selama dua bulan hingga tiga bulan ke depan. Dengan adanya program ini, ditargetkan ada puluhan ribu tenaga kerja yang terserap.

"Dengan mengubah metode kerja, bisa menyerap 78.000 orang dari kegiatan yang diubah sedikit dengan pola padat karya selama 30-100 hari," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja dengan komisi V DPR, Senin (11/5).

Baca Juga: Kementerian PUPR targetkan Program Padat Karya Tunai serap 605.898 tenaga kerja

Perubahan kegiatan reguler menjadi padat karya ini dilakukan dengan mengurangi penggunaan alat berat dan menambah jumlah tenaga kerja. Perubahan metode kerja ini akan dilakukan di 2.865 lokasi.

Menurut Basuki, perubahan metode ini sudah dikomunikasikan dengan seluruh balai dan penyedia jasa di berbagai lokasi.  "Jadi untuk 2-3 bulan ke depan diisi dengan padat karya, setelah itu baru pakai peralatan agar penyelesaiannya bisa kita relaksasi," kata Basuki.

Perubahan metode kerja ini merupakan salah satu upaya refocusing program Kementerian PUPR untuk memitigasi dampak Covid-19.

Tahun ini, Kementerian PUPR melakukan sejumlah upaya realokasi dan refocusing program dan anggaran, dimana ada anggaran sebesar Rp 44,58 triliun yang dikurangi dari pagu Kementerian PUPR, dan ada Rp 1,82 triliun untuk refocusing kegiatan.

Baca Juga: Menteri PUPR sebut paket kontraktual yang ditunda tahun ini diprioritaskan di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×