kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gara-gara corona, KPU kurangi target partisipasi pemilih dalam pilkada jadi 77,5%


Kamis, 04 Juni 2020 / 16:50 WIB
Gara-gara corona, KPU kurangi target partisipasi pemilih dalam pilkada jadi 77,5%
ILUSTRASI. Komisioner KPU Viryan Azis


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

"Jadi coba semacam undangan namun tetap kalau dia (pemilih) datang pada waktu yang tidak ditentukan tetap dilayani. Namun tentunya harapan kita semakin terdistribusi pemilih pada seluruh waktu yang tersedia," lanjut dia. 

Di samping itu, Viryan mengatakan pihaknya tengah mengembangkan suatu sistem informasi rekapitulasi yang memungkinkan saksi mendapat soft copy hasil rekapitulasi dari sistem tersebut. Sistem ini diharapkan memperkecil perpindahan virus dari tangan ke tangan. 

Viryan menyebut, meski menggelar Pilkada dalam situasi pandemi, KPU akan tetap mengutamakan keselamatan seluruh pihak. "Kalau kami kembali ke kegiatan old normal maka ancaman keselamatan diri kami semakin tinggi. Jadi kami harus konsisten dengan pendekatan new normal ," katanya. 

Baca Juga: Aspek-aspek ini perlu penyesuaian untuk melanjutkan tahapan pilkada di tengah pandemi

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. 

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang. Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5). 

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. 

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Saat Pandemi, KPU Kurangi Target Partisipasi Pemilih jadi 77,5 Persen".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×