Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan partisipasi pemilih di Pilkada 2020 sebesar 77,5%. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan partisipasi pemilihan yang terakhir digelar KPU pada pemilu 2019.
Pada saat itu, partisipasi pemilih mencapai 81%. "Kami sudah melakukan pleno, target partisipasi 77,5%," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (4/6).
Viryan mengatakan, pihaknya memang sengaja mengurangi angka partisipasi pemilih. Hal ini karena Pilkada 2020 bakal digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: KPU: Tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan pada 15 Juni
Selain menurunkan angka partisipasi pemilih, berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus, Viryan mengaku telah menyiapkan sejumlah skenario. Misalnya, KPU merancang jumlah pemilih di satu TPS maksimal hanya 500 pemilih.
Dalam situasi normal, satu TPS dapat menampung sebanyak 800 orang. KPU juga berencana mengadakan alat coblos sekali pakai. Alternatif lain, pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai agar tak tertular atau menularkan virus.
Perihal tinta bukti mencoblos, KPU berencana menggunakan tinta semprot, tetes, atau oles. Sehingga pemilih tidak perlu lagi mencelupkan jari ke botol berisi tinta. Selain itu, akan diupayakan agar sebelum pencoblosan dan sebelum penghitungan suara TPS disemprot cairan disinfektan.
"Terkait dengan antrian, di masa lalu atau pada kondisi old normal, pemilih bebas datang di saat mulai pukul 7 sampai dengan pukul 13. Di masa new normal ada imbauan pembagian waktu," ujar Viryan.
"Jadi coba semacam undangan namun tetap kalau dia (pemilih) datang pada waktu yang tidak ditentukan tetap dilayani. Namun tentunya harapan kita semakin terdistribusi pemilih pada seluruh waktu yang tersedia," lanjut dia.
Di samping itu, Viryan mengatakan pihaknya tengah mengembangkan suatu sistem informasi rekapitulasi yang memungkinkan saksi mendapat soft copy hasil rekapitulasi dari sistem tersebut. Sistem ini diharapkan memperkecil perpindahan virus dari tangan ke tangan.
Viryan menyebut, meski menggelar Pilkada dalam situasi pandemi, KPU akan tetap mengutamakan keselamatan seluruh pihak. "Kalau kami kembali ke kegiatan old normal maka ancaman keselamatan diri kami semakin tinggi. Jadi kami harus konsisten dengan pendekatan new normal ," katanya.
Baca Juga: Aspek-aspek ini perlu penyesuaian untuk melanjutkan tahapan pilkada di tengah pandemi
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang. Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Saat Pandemi, KPU Kurangi Target Partisipasi Pemilih jadi 77,5 Persen".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News