kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aspek-aspek ini perlu penyesuaian untuk melanjutkan tahapan pilkada di tengah pandemi


Senin, 01 Juni 2020 / 16:57 WIB
Aspek-aspek ini perlu penyesuaian untuk melanjutkan tahapan pilkada di tengah pandemi
ILUSTRASI. Pekerja membongkar isi kotak suara Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019). KPU Kota Solo mulai melakukan pengosongan isi kardus logistik Pemilu 2019 dan akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Negara dan Lel


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebutkan, kunci utama melanjutkan pemilihan serentak 2020 adalah protokol Covid-19 pada setiap tahapan.

Viryan mengatakan, salah satu target penyelenggaraan pemilihan serentak saat ini adalah tidak ada pemilih, petugas dan peserta yang terpapar dan atau wafat akibat Covid-19.

Menurut dia, peristiwa kelam wafatnya ratusan petugas pemilu 2019 menjadi pengalaman kemanusiaan yang tak boleh terulang.

Baca Juga: Ada wabah corona, KPU usul tambahan anggaran pilkada serentak

"Saat ini KPU sedang intensif koordinasi dengan Gugas dan Kemenkes merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan. Penyesuaian memerhatikan tiga hal, yaitu: aspek regulasi, aspek teknis dan aspek sosialisasi atau edukasi," kata Viryan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6).

Viryan menyebutkan, aspek regulasi menyangkut batasan penyesuaian yang tidak melampaui atau mengubah ketentuan UU Pemilihan Umum. Ia mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal sedang difinalisasi.

Viryan mengatakan, hari minggu kemarin, KPU melakukan harmonisasi rancangan PKPU dengan Kemenkumham. Ikut hadir dan memberi pandangan dari Bawaslu RI, BNPB, Kemendagri, Kemenpolhukam.

"Harmonisasi rancangan PKPU secara daring dengan ZOOM, Minggu (31/5) KPU juga tengah mematangkan penyusunan Peraturan KPU tentang tata laksana pemilihan dimasa Covid-19. Setiap tahapan ditelisik dan sebisa mungkin disesuaikan dengan pertimbangan utama mencegah penyebaran Covid-19. Namun penyesuaian secara teknis tidak mengubah pakem yang sudah ada. Hal mana terkait minimnya waktu untuk melakukan sosialisasi," jelas Viryan.

Baca Juga: Ketua KPU usul gunakan alat sekali pakai untuk mencoblos surat suara

Viryan mengatakan, aspek SDM juga menjadi perhatian. Meski protokol Covid-19 diterapkan, penting pula mengantisipasi potensi terpapar bagi petugas. Sehingga petugas badan adhoc yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal, diabetes, jantung dan sejenisnya perlu menimbang diri.

"Apakah terus menjadi petugas badan adhoc atau menyerahkan tugas tersebut kepada yang lain," terang dia.




TERBARU

[X]
×