Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Gamawan Fauzi, mantan menteri dalam negeri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengklaim tak kenal tersangka kasus korupsi KTP-elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu diungkapkan usai diperiksa di KPK hari ini, Kamis (15/6).
Gamawan mengatakan, penyidik KPK hanya menanyai dan mengkonfirmasi hal-hal yang pernah ditanyakan sebelumnya.
"Tidak ada pertanyaan, hanya konfirmasi yang dulu. Bawa saya belum pernah ketemu Andi. Dan saya tidak kenal sama dia," ucapnya.
Sebelum ini, Gamawan bahkan pernah dihadirkan sebagai saksi di pengadilan. Salah satunya, ia ditanyai soal penerimaan uang sebesar US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta. Dalam dakwaan memang disebutkan, Gamawan pernah menerima duit US$ 2 juta dari Andi, melalui pemberian Afdal Noverman kepada adik Gamawan, Azmin Aulia.
Namun, dalam persidangan, Gamawan membantah. Menurutnya, pemberian dari Afdal merupakan pinjaman yang digunakannya untuk membeli tanah. Jumlahnya pun berbeda dengan yang didakwaan, yaitu Rp 1 miliar. Kemudian dia meminjam lagi sebanyak Rp 500 juta kepada Afdal sehingga total pinjamannya ialah Rp 1,5 miliar.
Perihal ini, Gamawan mengklaim sudah mencantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News