kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Gaji PPPK sama dengan PNS, ini syarat menjadi PPPK guru honorer


Selasa, 24 November 2020 / 12:22 WIB
​Gaji PPPK sama dengan PNS, ini syarat menjadi PPPK guru honorer
ILUSTRASI. Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis 'computer assisted test' (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah. Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021. Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru.

Syarat menjadi PPPK ASN 

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer termasuk guru untuk bisa menjadi PPPK ASN: 

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Kemendikbud buka seleksi untuk satu juta guru P3K di tahun 2021

Dirangkum dari laman resmi Kemenpan RB, sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. 

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Baca Juga: PPPK guru 2021, Kemendikbud siapkan 5 terobosan mekanisme seleksi

Gaji dan tunjangan PPPK 

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. 

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: 

  • Tunjangan keluarga. 
  • Tunjangan pangan. 
  • Tunjangan jabatan struktural. 
  • Tunjangan jabatan fungsional. 
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Selanjutnya: Mendikbud pastikan anggaran untuk PPPK 2021 ditanggung pemerintah pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×