Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, terdapat perbedaan penganggaran terkait proses seleksi guru melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
Menurut Nadiem, anggaran untuk menggaji PPPK tidak lagi disediakan oleh pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.
“Sebelumnya pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran bagi peserta yang lulus seleksi guru PPPK, tapi di tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK,” kata Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11).
Baca Juga: Ini syarat pembelajaran tatap muka dapat dilakukan di sekolah pada Januari 2021
Nadiem menuturkan, pemerintah daerah tidak perlu khawatir dalam mengajukan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan, karena anggarannya sudah disiapkan. Tidak hanya penganggaran gaji untuk PPPK, pembiayaan penyelenggaraan ujian juga ditanggung oleh Kemendikbud.
“Ini adalah perubahan-perubahan yang transformatif dari proses seleksi sebelumnya dan yang sekarang,” kata Nadiem.
Selain anggaran, ada juga perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Nadiem mengatakan, peserta akan diberikan materi pembelajaran secara daring sebelum proses seleksi PPPK 2021.
“Jadi kami akan pastikan bahwa akan ada berbagai macam pelatihan online yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru- guru honorer untuk mempersiapkan diri untuk ujian seleksi,” kata dia.