kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Gaji PPPK sama dengan PNS, ini syarat menjadi PPPK guru honorer


Selasa, 24 November 2020 / 12:22 WIB
​Gaji PPPK sama dengan PNS, ini syarat menjadi PPPK guru honorer
ILUSTRASI. Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis 'computer assisted test' (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.


Penulis: Virdita Ratriani

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. 

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: 

  • Tunjangan keluarga. 
  • Tunjangan pangan. 
  • Tunjangan jabatan struktural. 
  • Tunjangan jabatan fungsional. 
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Selanjutnya: Mendikbud pastikan anggaran untuk PPPK 2021 ditanggung pemerintah pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×