Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa gaji pejabat struktural BGN masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait makan bergizi gratis (MBG).
Diketahui, pemerintah sedang menggodok Perpres atau Instruksi Presiden (Inpres) soal tata kelola penyelenggaraan makan bergizi gratis (MBG).
“Perpresnya dulu. Perpres selesai, baru tukinnya (tunjangan kinerja),” ujar Dadan usai rapat soal MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Dadan mengatakan, pemerintah berkomitmen membayar gaji pejabat struktural BGN yang belum dibayar pada 2025.
“Sudah selesai tadi, sudah langsung diselesaikan oleh Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi). Bukan gaji, tapi itu Perpres hak keuangan,” kata Dadan.
Dadan sebelumnya mengungkap bahwa pejabat struktural BGN belum menerima gaji pada tahun ini. Hal ini dikatakan Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Program MBG Belum Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 1-2025
Dalam paparannya, Dadan menunjukkan data penyerapan anggaran Badan Gizi Nasional pada 2025.
“Nah ini realisasi anggaran sampai sekarang, jadi Badan Gizi memiliki anggaran Rp 71 triliun dan sampai hari ini kami baru bisa menyerap Rp 2,386 triliun. Jadi baru kurang lebih 3,36 persen,” kata Dadan.
Khusus pagu pegawai dianggarkan sekitar Rp 3,525 triliun dan baru digunakan Rp 386,87 miliar.
“Terkait dengan pegawai baru 0,01 persen. Perlu Bapak Ibu ketahui bahwa seluruh struktural Badan Gizi sampai sekarang masih belum menerima gazi,” ujar Dadan.
Tonton: Tiga Kunci Sukses MBG
Hal inilah yang membuat penyerapan pagu anggaran di bidang pegawai masih rendah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Pejabat Struktural BGN Masih Tunggu Perpres"
Selanjutnya: Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan 2025
Menarik Dibaca: ITPLN Perpanjang Masa Penerimaan Mahasiswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News