kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Kapala BGN Buka Bukaan Pegawainya Belum Terima Gaji Hingga Saat Ini


Selasa, 06 Mei 2025 / 17:05 WIB
Kapala BGN Buka Bukaan Pegawainya Belum Terima Gaji Hingga Saat Ini
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengaku seluruh pegawai strukturalnya belum mendapatkan gaji hingga saat ini.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengaku seluruh pegawai strukturalnya belum mendapatkan gaji hingga saat ini. 

Hal itu disampaikannya langsung dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Parlemen, Selasa (6/5). 

"Seluruh struktural badan gizi masih belum menerima gaji, jadi kenapa ini penyerapan di bidang pegawai masih rendah," kata Dadan. 

Dadan mulanya menjelaskan realisasi anggaran Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025. Dia menyebut hingga  6 Mei 2025 realisasi anggaran BGN baru mencapai 3,36% atau Rp 2,38 triliun dari pagu anggaran Rp 71 triliun di tahun ini. 

Dari jumlah ini realisasi belanja pegawai baru mencapai Rp 386,8 juta atau 0,01% dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 3,5 triliun.

Baca Juga: BGN Butuh Rp 116,6 Triliun untuk Sasar 82,9 Juta Penerima Manfaat Program MBG

Sementara itu, belanja barang sudah terealisasi Rp 2,38 triliun atau 4,16 persen dari total pagu Rp 57,35 triliun. 

"Jadi, kami mungkin baru bulan ini atau bulan depan akan menerima gaji. Kemudian, pencairan di bidang pegawai akan lebih cepat setelah bulan depan," ucap dia. 

Saat ditanya lebih lanjut, Dadan menjelaskan hak keuangan yang belum diterima adalah tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai struktural BGN. 

Menurutnya, Tukin belum bisa diterima lantaran BGN merupakan instansi baru dan menyoal gaji hingga tukin masih di bahas melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

"Tapi tukinnya kan hak keuangannya harus dirumuskan dalam perpres. Nah perpresnya sekarang masih dalam proses," ujar Dadan. 

Baca Juga: BGN: Seluruh Mitra SPPG Makan Bergizi Gratis adalah Pelaku UMKM

Selanjutnya: Astra (ASII) dan Toyota Perluas Kolaborasi Bisnis Mobil Bekas di Indonesia

Menarik Dibaca: Apakah Kolesterol Bisa Sembuh? Ini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×