Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya akan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020.
Pencairan tersebut sedikit mundur dibanding tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 sudah PNS terima pada Juli, seiring tahun ajaran baru sekolah.
Selain itu, terdapat beberapa perbedaan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya lantaran dampak dari pandemi virus corona baru.
Berikut 4 fakta tentang pencarian gaji ke-13 PNS tahun ini:
Baca Juga: Sri Mulyani ungkap alasan pemerintah gelontorkan gaji ke-13 di tengah pandemi
1. Golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13
Melansir Kontan.co.id, Selasa (21/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara serta pejabat eselon I dan II.
"Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7).
Soalnya, dampak dari wabah virus corona membuat pemerintah harus menyesuaikan anggaran pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini.
2. Total anggaran
Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun.
Baca Juga: Cairkan gaji ke-13, dua regulasi ini bakal diubah
Perinciannya: untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN di daerah melalui APBD mencapai Rp 13,89 triliun.
Alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk dana pensiun, anggarannya sebesar Rp 7,86 triliun.
3. Revisi aturan terkait gaji ke-13
Pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap aturan terkait gaji ke-13.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah memiliki aturan tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri, TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Ini golongan Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat gaji ke-13
Serta PP No. 38/2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
4. Besaran gaji ke-13 PNS
Terdapat sejumlah aturan mengenai pemberian gaji ke-13 berdasarkan PP No. 35/2019. Misalnya, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Sementara komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda. Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News