Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gaji plus tunjangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memang hanya Rp 6.914.100, tetapi insentif dan honornya bisa mencapai ratusan juta rupiah!
Basuki secara transparan mengumumkan pendapatannya di ahok.org. Dia mencantumkan tanda bukti berbagai honor, insentif, dan gaji yang diterimanya.
Misalnya, honornya sebagai Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS. Pada November 2012 dan Desember 2012 masing-masing Rp 5 juta. Setelah dipotong PPh 21 sebesar 5 persen, dia menerima Rp 4.816.000.
Ada lagi honorarium pembina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ) yang dibayar per tiga bulan sekali. Pemberian honorarium ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No 1493 Tahun 2010.
Setiap bulannya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI masing-masing mendapat Rp 1.000.000. Dipotong PPh 21 sebesar 15%, masing-masing menerima Rp 850.000.
Ada pula honorarium Tunjangan Kegiatan Insentif Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Insentif Koordinasi Pemungutan PBB periode bulan Oktober, November, dan Desember (Triwulan IV) Tahun 2012.
Tunjangan ini diberikan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan atas dasar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2009.
Jumlah yang diterima oleh Wakil Gubernur sebagai tunjangan kegiatan dan intensif koordinasi pemungutan PBB adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Kegiatan Intensif Koordinasi PBB (Triwulan IV) Rp 180.000.000. Setelah dipotong pajak 15%, Basuki menerima Rp 153.000.000
- Insentif Koordinasi Pemungutan PBB (bulan Oktober dan November) Rp 35.000.000. Setelah dipotong pajak 5%, Basuki menerima Rp 29.750.000.
- Insentif Koordinasi Pemungutan PBB (Desember) Rp 17.150.000. Jumlah yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp 14.577.500. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News