kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.333.000   34.000   1,48%
  • USD/IDR 16.680   0,00   0,00%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Gagalnya Redenominasi di Dunia Jadi Peringatan bagi Indonesia


Selasa, 11 November 2025 / 04:09 WIB
Gagalnya Redenominasi di Dunia Jadi Peringatan bagi Indonesia
ILUSTRASI. Redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit memang bukan hal yang baru dalam ekonomi global.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit memang bukan hal yang baru dalam ekonomi global. Sejumlah negara tercatat pernah melakukan redenominasi pada mata uang di negaranya. 

Namun demikian, redenominasi tak selalu berakhir sukses pada setiap pelaksanaannya. Ada pula redenominasi yang dianggap gagal pada beberapa negara. Wacana redenominasi rupiah di Indonesia sendiri pernah mencuat sebelumnya. 

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2010 Bank Indonesia (BI) sempat berencana menyusun jadwal besar penerapan rencana redenominasi rupiah dalam jangka waktu 10 tahun ketika riset dan studi dijadwalkan rampung.

Artinya, pada akhir 2020, rupiah seutuhnya akan memiliki nilai nominal baru. 

Di bawah kepemimpinan Gubernur BI saat itu yakni Darmin Nasution, pada tahun 2013 rencananya Indoensia akan memasuki masa transisi redenominasi rupiah. Namun demikian, rencana ini urung terlaksana. 

Pada tahun 2017, pertama kalinya Kementerian Keuangan bersama BI mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang secara resmi. 

Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur BI periode 2013-2018 Agus DW Martowardojo mengajukan permohanan RUU Redemoninasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: Kapan Redenominasi Rupiah Bakal Diberlakukan? Ini Jawaban Bank Indonesia

Pembahasan payung hukumnya tak pernah selesai hingga berakhirnya masa kerja DPR periode 2014-2019. Sejak 2018 hingga 2020, RUU Redenominasi Rupiah 2020 tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). 

Rencana redenominasi sempat kembali dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. 

Teranyar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi ke dalam agenda strategis pemerintah. 

Wacana redenominasi Rupiah mengemuka ke publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 pada Jumat (10/10/2025). 

Baca Juga: Mengenal Redenominasi Rupiah: Benarkah Uang Kita Akan “Dipotong” Nolnya?

Rencana ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027. 

Belajar dari Negara yang Gagal Redenominasi 

Pengamat sekaligus Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan, redenominasi rupiah memang berpeluang akan berdampak positif bagi Indonesia. 

"Bisa (positif), dalam sejarah beberapa negara berhasil, beberapa gagal," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025). 

Ia menjelaskan, dampak utama dari redenominasi rupiah terutama dirasakan secara psikologi. 

Adapun, yang perlu diperhatikan oleh pemangku kepentingan adalah dampaknya pada sistem terutama keuangan, perbankan, ATM, hingga akutansi. 

Pasalnya, sektor tersebut perlu langsung mengadaptasi program mereka agar bisa jalan secara benar. 

Tonton: Ekonom Celios: Redenominasi Butuh 10 Tahun Persiapan, Bukan Tergesa-gesa

"Dengan itu perlu sosialisasi dan persiapan yang sangat baik atau sempura. Karna hal ini, sistem mesti langsung beralih secara serentak bersamaan agar tidak ada standar ganda yang bisa menimbulkan chaos," terang dia.

Kesimpulan:

Pengalaman sejumlah negara yang gagal melakukan redenominasi menjadi pelajaran penting bagi Indonesia agar lebih berhati-hati. Keberhasilan penyederhanaan nilai rupiah tidak hanya bergantung pada aspek ekonomi, tetapi juga kesiapan sistem keuangan, infrastruktur teknologi, dan sosialisasi yang menyeluruh. Tanpa koordinasi lintas sektor dan komunikasi publik yang kuat, redenominasi justru berisiko menimbulkan kebingungan dan ketidakstabilan ekonomi.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Belajar dari Negara yang Gagal Melakukan Redenominasi"

Selanjutnya: Kupon Sukuk ST015 5,45%, Ini Cara Investasi Syariah dengan Modal Mulai Rp 1 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×